SR
Ranganathan (dalam Lasa HS, 1990: 39), salah satu lima hukum perpustakaan adalah library
is a growing organism, perpustakaan merupakan sebuah lembaga yang
bertumbuh. Perpustakaan selalu mengalami perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi perkembangan zaman. Misalnya koleksi perpustakaan yang dahulu berbentuk cetak,
sekarang menjadi elektronik, ada perpustakaan virtual, layanan database elektronik,
pergantian lay out perpustakaan, dsb. Perubahan-perubahan
yang terjadi tentu berpengaruh pada para pemustaka dalam pencarian informasi
yang mereka perlukan. Untuk
mengatasinya, Perpustakaan UGM melaksanakan program Bimbingan Pemakaian Sumber-Sumber Rujukan (BPSR).
BPSR dilaksanakan
dengan sistem insidental atau ketika ada pemustaka yang kesulitan dalam pencarian
informasi dapat bertanya langsung kepada pustakawan. Pustakawan
secara aktif menanyakan keperluan pemustaka dan menawarkan bimbingan untuk
memperoleh informasi yang dicari. Bimbingan ini meliputi pengenalan dan
pemanfaatan koleksi, penelusuran dengan sarana telusur dan web perpustakaan,
pencarian melalui sumber terbuka (open
content), dll.
Menurut Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya, bimbingan pemakai sumber rujukan
adalah bantuan yang diberikan kepada
pemustaka jasa perpustakaan tentang
pengenalan sumber-sumber rujukan antara
lain yang berkaitan dengan isi, susunan, dan cara untuk mencari informasi yang diperlukan
melalui penggunaan koleksi rujukan baik
bahan rujukan tercetak maupun elektronik. Sedangkan menurut Lestari, bimbingan kepada pemakai
adalah bantuan yang diberikan kepada pemustaka tentang pengenalan sumber-sumber
rujukan, antara lain yang berkaitan dengan isi, susunan, dan cara untuk mencari
informasi yang diperlukan melalui penggunaan koleksi rujukan, baik tercetak
maupun elektronik.
Gambar:
Meski puasa, BPSR tetap jalan terus
Menurut formulir kegiatan
bimbingan pemakai sumber-sumber rujukan No. Dokumen FO-UGM-PUS-003 dokumen ISO
pelayanan perpustakaan yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 2012, bimbingan
pemakai dikategorikan menjadi enam jenis,
meliputi:
1) Pengenalan jenis koleksi yaitu bimbingan yang diberikan
kepada pemustaka dengan menerangkan definisi dari masing-masing jenis koleksi
referensi (seperti kamus, ensiklopedi, direktori, dsb.), terbitan berkala (seperti majalah,
jurnal, buletin, dsb.), dan koleksi Nation
Building Corner (NBC). Di sini tidak menutup kemungkinan diterangkan pula
pengenalan sekilas jenis koleksi dari unit lain.
2) Pemanfaatan koleksi cetak dan elektronik, meliputi bimbingan
bagaimana pemanfaatan koleksi cetak sesuai dengan subjek atau bidang kajian
yang diperlukan (penggolongan ke dalam 10 divisi klasifikasi) dan pemanfaatan
koleksi elektronik meliputi i-library,
database dilanggan (baik jurnal, referensi dan ebooks), dan digital local
content.
3) Penelusuran melalui katalog/OPAC meliputi bimbingan
tentang cara pencarian literatur dengan memanfaatkan katalog tercetak, online,
indeks artikel, bibliografi, dan alat telusur lainnya
4) Penelusuran melalui website Perpustakaan UGM yaitu
bimbingan tentang bagaimana memanfaatkan atau mengakses sumber-sumber informasi
yang terdapat dalam website perpustakaan http://lib.ugm.ac.id.
5) Pencarian melalui open
content yaitu bimbingan pemakai tentang bagaimana menemukan informasi yang
bukan berasal dari database yang dilanggan oleh perpustakaan, misalnya dari
portal GARUDA, perpustakaan universitas lain, instansi lain.
6) Lain-lain, meliputi layanan informasi umum perpustakaan
yang bersumber dari brosur, buku panduan, dan permasalahan teknis yang ditanyakan
oleh pemustaka, misalnya cara koneksi ke UGM hotspot, cara mendownload dan
mengelola file hasil download.
Prosedur bimbingan pemakai
sumber-sumber rujukan telah dituangkan dalam Instruksi Kerja (IK) Bimbingan Pemakai
Sumber-Sumber Rujukan sebagai berikut:
1.
Petugas menerima
pertanyaan pemustaka
2.
Petugas meminta
pemustaka mengisi formulir layanan bimbingan pemakai
3.
Petugas
mengindentifikasi permasalahan pemustaka
4. Petugas memberikan
bimbingan pemakai yang tersedia di layanan referensi
5. Petugas membuat laporan
Referensi:
Lasa Hs, 1990. Kamus Istilah Perpustakaan.
Yogyakarta: Penerbit Kanisius
Lestari
M., Tri, 2005. ”Kinerja Layanan Rujukan
Pada UPT Perpustakaan Universitas Jember: Studi Kasus Di UPT Perpustakaan
Universitas Jember” dalam Berkala Ilmu Perpustakaan Dan Informasi Vol. II, No. 2
Perpustakaan
Nasional RI, Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia
Perpustakaan UGM, Formulir ISO Bimbingan Pemakai No.
Dokumen FO-UGM-PUS-003. Yogyakarta: Perpustakaan UGM, 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar