Rabu, 15 Juni 2016

Bimbingan Pemakaian Sumber-Sumber Rujukan (BPSR) di Perpustakaan UGM


SR Ranganathan (dalam Lasa HS, 1990: 39),  salah satu lima hukum perpustakaan  adalah library is a growing organism, perpustakaan merupakan sebuah lembaga yang bertumbuh. Perpustakaan selalu mengalami perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi perkembangan zaman. Misalnya koleksi perpustakaan yang dahulu berbentuk cetak, sekarang menjadi elektronik, ada perpustakaan virtual, layanan database elektronik, pergantian lay out perpustakaan, dsb. Perubahan-perubahan yang terjadi tentu berpengaruh pada para pemustaka dalam pencarian informasi yang mereka perlukan. Untuk mengatasinya, Perpustakaan UGM melaksanakan program Bimbingan Pemakaian Sumber-Sumber Rujukan (BPSR).

BPSR dilaksanakan dengan sistem insidental atau ketika ada pemustaka yang kesulitan dalam pencarian informasi dapat bertanya langsung kepada pustakawan. Pustakawan secara aktif menanyakan keperluan pemustaka dan menawarkan bimbingan untuk memperoleh informasi yang dicari. Bimbingan ini meliputi pengenalan dan pemanfaatan koleksi, penelusuran dengan sarana telusur dan web perpustakaan, pencarian melalui sumber terbuka (open content), dll. 

Menurut Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya, bimbingan pemakai sumber rujukan adalah bantuan  yang diberikan kepada pemustaka jasa perpustakaan  tentang pengenalan sumber-sumber rujukan antara  lain yang berkaitan dengan isi, susunan, dan cara  untuk mencari informasi yang diperlukan melalui  penggunaan koleksi rujukan baik bahan rujukan tercetak maupun elektronik. Sedangkan menurut Lestari, bimbingan kepada pemakai adalah bantuan yang diberikan kepada pemustaka tentang pengenalan sumber-sumber rujukan, antara lain yang berkaitan dengan isi, susunan, dan cara untuk mencari informasi yang diperlukan melalui penggunaan koleksi rujukan, baik tercetak maupun elektronik.
Gambar:                                            
Meski puasa, BPSR tetap jalan terus
 

Menurut formulir kegiatan bimbingan pemakai sumber-sumber rujukan No. Dokumen FO-UGM-PUS-003 dokumen ISO pelayanan perpustakaan yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 2012, bimbingan pemakai dikategorikan menjadi enam jenis, meliputi:
1)   Pengenalan jenis koleksi yaitu bimbingan yang diberikan kepada pemustaka dengan menerangkan definisi dari masing-masing jenis koleksi referensi (seperti kamus, ensiklopedi, direktori,  dsb.), terbitan berkala (seperti majalah, jurnal, buletin, dsb.), dan koleksi Nation Building Corner (NBC). Di sini tidak menutup kemungkinan diterangkan pula pengenalan sekilas jenis koleksi dari unit lain.
2) Pemanfaatan koleksi cetak dan elektronik, meliputi bimbingan bagaimana pemanfaatan koleksi cetak sesuai dengan subjek atau bidang kajian yang diperlukan (penggolongan ke dalam 10 divisi klasifikasi) dan pemanfaatan koleksi elektronik meliputi i-library, database dilanggan (baik jurnal, referensi dan ebooks), dan digital local content.
3)   Penelusuran melalui katalog/OPAC meliputi bimbingan tentang cara pencarian literatur dengan memanfaatkan katalog tercetak, online, indeks artikel, bibliografi, dan alat telusur lainnya
4) Penelusuran melalui website Perpustakaan UGM yaitu bimbingan tentang bagaimana memanfaatkan atau mengakses sumber-sumber informasi yang terdapat dalam website perpustakaan http://lib.ugm.ac.id.
5)  Pencarian melalui open content yaitu bimbingan pemakai tentang bagaimana menemukan informasi yang bukan berasal dari database yang dilanggan oleh perpustakaan, misalnya dari portal GARUDA, perpustakaan universitas lain, instansi lain.
6)   Lain-lain, meliputi layanan informasi umum perpustakaan yang bersumber dari brosur, buku panduan, dan permasalahan teknis yang ditanyakan oleh pemustaka, misalnya cara koneksi ke UGM hotspot, cara mendownload dan mengelola file hasil download.

Prosedur bimbingan pemakai sumber-sumber rujukan telah dituangkan dalam Instruksi Kerja (IK) Bimbingan Pemakai Sumber-Sumber Rujukan sebagai berikut:
1.   Petugas menerima pertanyaan pemustaka
2.   Petugas meminta pemustaka mengisi formulir layanan bimbingan pemakai
3.   Petugas mengindentifikasi permasalahan pemustaka
4.   Petugas memberikan bimbingan pemakai yang tersedia di layanan referensi 
5.  Petugas membuat laporan

Referensi:

Lasa Hs, 1990. Kamus Istilah Perpustakaan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
Lestari M., Tri, 2005. ”Kinerja Layanan Rujukan Pada UPT Perpustakaan Universitas Jember: Studi Kasus Di UPT Perpustakaan Universitas Jember” dalam Berkala Ilmu Perpustakaan Dan Informasi Vol. II, No. 2
Perpustakaan Nasional RI, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Perpustakaan UGM, Formulir ISO Bimbingan Pemakai No. Dokumen FO-UGM-PUS-003. Yogyakarta: Perpustakaan UGM, 2012.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar